Rabu, 01 Februari 2012

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM THAHARAH

Pengertian Thaharah
Thaharah atau bersuci adalah membersihkan diri dari hadats, kotoran, dan najis dengan cara yang telah ditentukan, Firman Allah swt. Dalam surat Al-Baqarah:222 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Macam – macam Thaharah
Thahharah terbagi dalam 2 bagian :
1. Suci dari hadats ialah bersuci dari hadats kecil yang dilakukan dengan wudhu atau tayamum, dan bersuci dari hadats besar yang dilakukan dengan mandi.
2. Suci dari najis ialah membersihkan badan, pakaian dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air.
Macam – macam najis dibagi 3 :
1. Najis mughallazhah (berat/besar), yaitu najis yang disebabkan sentuhan atau jilatan anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya dengan tanah.
2. Najis mukhaffafah (ringan), yaitu najis air seni anak laki – laki yang belum makan atau minum apa – apa selain ASI. Cara menyucikannya dipercikkan air sedangkan air seni anak perempuan harus dibasuh dengan air yang mengalir hingga hilang zat atau sifatnya.
3. Najis mutawassithah (pertengahan), yaitu najis yang ditimbulkan dari air kencing, kotoran manusia, darah,dan nanah. Cara menyucikkannya dibasuh dengan air di tempat yang terkena najis sampai hilang warna, rasa, dan baunya.

Macam – macam Hadats dibagi 2 :
1. Hadats besar ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci, maka ia harus mandi atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
a. Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak
b. Keluar mani, baik karena bermimpi atu sebab lain
c. Meninggal dunia
d. Haid, nifas dan wiladah

2. Hadats kecil adalah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
a. Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
b. Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur
c. Karena persentuhan antara kulit laki – laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya Karena menyentuh kemaluan
Perbedaan antara hadats,kotoran, dan najis
Hadats dan najis merupakan sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Hadats berbeda dengan najis karena hadats berarti keadaan dan bukan suatu benda atau zat tertentu sedangkan najis berarti benda atau zat tertentu dan bukan suatu keadaan. Adapun kotoran memiliki makna yang lebih umum dari najis, sebab meliputi pula sesuatu yang kotor namun tidak menghalangi seseorang melakukan ibadah, contohnya tanah, debu dan lain - lain.

Pengertian Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah sedang menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil.
Syarat Wudhu
ط Islam
ط Mumayiz (dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan).
ط Tidak berhadas besar.
ط Dengan air yang suci dan menyucikan.
ط Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dsb yang melekat di atas kulit anggota wudhu.
Rukun Wudhu
v Niat.
v Membasuh seluruh muka.
v Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
v Menyapu sebagian kepala.
v Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki.
v Menertibkan rukun-rukun diatas.
Sunnah Wudhu
q Membaca basmalah pada permulaan wudhu.
q Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.
q Berkumur-kumur.
q Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
q Menyapu seluruh kepala dengan air.
q Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
q Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
q Meniga kalikan membasuh.
q Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
q Membaca doa sesudah wudhu.
Yang Membatalkan Wudhu
— Keluar sesuatu dari qubul dan dubur.
— Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak.
— Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup.
— Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup.
Cara Berwudhu
• Membaca basmalah, sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan sampai bersih.
• Berkumur-kumur tiga kali sambil membersihkan gigi.
• Mencuci lubang hidung tiga kali.
• Mencuci muka tiga kali.
• Mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali.
• Menyapu sebagian rambut kepala tiga kali.
• Menyapu kedua belah telinga tiga kali.
• Mencuci kedua belah kaki tiga kali sampai mata kaki.

Pengertian Tayamum
Tayamum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tayamum adalah pengganti wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu

Syarat Tayamum
— Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak bertemu.
— Berhalangan menggunakan air misalnya; karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
— Telah masuk waktu shalat.
— Dengan debu yang suci.
Rukun Tayamum
v Niat نو يت التيمم لا ستبا حة الصلا ة فر ضا لله تعا لى
Artinya: “saya berniat tayamum untuk diperbolehkan shalat karena allah ta’ala”
v Mengusapkan muka dengan debu tanah dengan dua kali usapan.
v Mengusap dua belah tangan hingga siku dengan debu tanah dua kali.
v Memindahkan debu kepada anggota yang diusapkan.
v Tertib.

SunahTayamum
ط Membaca basmalah.
ط Mendahulukan anggota kanan dari pada kiri.
ط Menepiskan debu

Yang Membatalkan Tayamum
§ Segala yang membatalkan wudhu.
§ Melihat air sebelum shalat kecuali yang bertayamum karena sakit.
§ Murtad.

Pengertian mandi jinabah
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya : “dan jika kamu junub maka mandilah”
Mandi Jinabah adalah mandi dikarenakan keadaan junub yaitu disebabkan hal-hal berikut :
ü Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
ü Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak; dengan perbuatan sendiri atau bukan.
ü Mati; dan matinya itu bukan mati syahid.
ü Karena selesai nifas.
ü Karena wiladah.
ü Karena selesai haid.
Rukun mandi
ü Niat نو يت الغسل لر فع الحدث الا كبر فر ضا لله تعا لى
ü Artinya : “saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena allah ta’ala
ü Membasuh seluruh badan dengan air yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit.
ü Menghilangkan najis.
Sunnah mandi
— Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
— Membaca basmalah pada permulaan mandi.
— Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
— Membasuh badan sampai tiga kali.
— Membaca do’a sebagaimana membaca do’a sesudah berwudlu.
— Mendahulukan mengambil air wudlu yakni sebelum mandi; disunahkan berwudlu lebih dahulu.
Larangan bagi yang haid
— Bersenang-senang dengan apa yang antara pusar dan lutut.
— Berpuasa baik sunah maupun wajib.
— Dijatuhi thalak (cerai).
— Melakukan tawaf di Baitullah

Tidak ada komentar: